PRAKTIK KERJA LAPANGAN

PROGRAM STUDI DIII TEKNIK SIPIL


Maksud Praktik Kerja Lapangan

Praktik Kerja Lapangan merupakan kegiatan yang ada dalam kurikulum Jurusan Teknik Sipil Program DIII Teknik Sipil yang wajib dilakukan oleh mahasiswa semester VI. Praktik Kerja Lapangan merupakan kegiatan praktik langsung ke industri konstruksi untuk mengaplikasikan hal-hal yang diperoleh selama perkuliahan dan diharapkan mahasiswa memperoleh pengalaman kerja, sehingga ketika memasuki dunia kerja lulusan/alumni telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.


Tujuan Praktik Kerja Lapangan

  1. Mampu mempraktekkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh selama kuliah pada lingkungan kerja yang sesungguhnya;
  2. Mengetahui masalah-masalah pada lingkungan kerja dan alternatif pemecahannya;
  3. Dapat memperluas wawasan mengenai dunia kerja dan usaha ;
  4. Mampu menyusun laporan kegiatan dengan baik;
  5. Mampu bersikap dan beretika yang baik dalam bekerja, antara lain :

-          Berpikir dalam wawasan yang luas;

-          Beradaptasi dengan cepat di lingkungan kerja;

-          Mampu bekerja sama dan berkomunikasi dengan seluruh bagian organisasi;

-          Penuh disiplin dan bertanggung jawab;

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


    Lokasi

    ·         Industri material dan alat konstruksi, antara lain: pabrik semen, pabrik pracetak , readymix, baja baja, formwork  system, alat berat dan industri sejenis

    ·         Pemilik proyek, antara lain  PU (Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya), Jasa Marga, Jasa Tirta, Pelindo, PDAM, PLN dan Swasta

    ·         Konsultan perencanaan, konsultan pengawasan  dan konsultan manajemen konstruksi

    ·         Kontraktor BUMN dan Swasta

    ·         Pengembang (Developer)

    ·         Lain-lain: perusahaan pertambangan, perusahaan oil dan gas.



    Object PKL

    1.      Proyek

    ·         Gedung beton bertulang minimum 3 lantai

    ·         Gudang baja dengan luas minimum 720 m2

    ·         Pembangunan jalan baru  atau perbaikan jalan

    ·         Pembangunan jembatan dengan bentang minimum 12 m

    ·         Irigasi dan bangunan pelengkapnya dengan luas minimum 10.000 m2

    ·         Pengembangan perumahan minimum 2400 m2

    ·         Banguna